TGI AG meraih keberhasilan sebagian dalam proses banding terhadap keputusan FMA
TGI AG telah meraih keberhasilan awal dalam proses banding terhadap keputusan Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Liechtenstein tanggal 26 Mei 2026. Ketentuan bahwa “perintah pengembalian” tersebut dapat segera dilaksanakan telah dicabut. Dengan demikian, untuk poin ini, efek penangguhan dari banding tersebut berlaku kembali. Proses banding akan dilanjutkan.
Apa keputusan Komisi Pengaduan?
Komisi Banding Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Liechtenstein telah mengabulkan satu poin dari banding yang diajukan oleh TGI AG. Secara spesifik, sifat dapat segera dilaksanakan dari apa yang disebut “perintah pengembalian” tersebut telah dicabut. Dengan demikian, untuk poin ini, banding tersebut kini memiliki efek penangguhan.
Apa arti keputusan ini bagi TGI AG?
Untuk saat ini, TGI AG tidak diwajibkan mengembalikan dana nasabah yang terkena perintah pengembalian tersebut dan tidak perlu membatalkan kontrak yang menjadi dasarnya, selama proses banding masih berlangsung. Komisi Banding menilai tidak ada urgensi yang cukup untuk menegakkan perintah tersebut secara segera.
Bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil oleh TGI AG?
Proses persidangan utama di hadapan Komisi Banding FMA masih berlangsung. Putusan sebagian yang baru saja dikeluarkan ini semata-mata berkaitan dengan keberlakuan segera dari apa yang disebut sebagai “perintah pengembalian”. Putusan akhir mengenai banding yang diajukan oleh TGI AG terhadap keputusan FMA tanggal 26 Mei 2026 masih belum dikeluarkan.
Pernyataan
Komisi Banding Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Liechtenstein (FMA-BK), melalui putusan sebagian tertanggal 12 Agustus 2026 (FMA-BK 2026/08), telah mengabulkan satu poin dari banding yang diajukan oleh TGI AG terhadap keputusan Otoritas Pengawas Pasar Keuangan (FMA) tertanggal 26 Mei 2026.
Tidak ada pengembalian dana nasabah secara langsung
Inti dari keputusan ini adalah pencabutan sifat dapat segera dilaksanakan dari apa yang disebut sebagai “perintah pengembalian dana”. FMA telah memerintahkan agar TGI AG tidak boleh lagi menahan dana nasabah yang diterima dalam rangka produk “Customer Basic 2 %”, “Sales Premium”, dan “Sofortrabatt” dalam waktu empat bulan sejak diterimanya keputusan tersebut – dengan kata lain, dana tersebut harus dikembalikan. Tanpa adanya keputusan ini, perintah tersebut seharusnya sudah dilaksanakan saat ini, sebelum proses banding selesai.
Komisi Banding menilai tidak ada urgensi yang cukup untuk pelaksanaan segera perintah konkret tersebut. Komisi tersebut menegaskan bahwa nasabahdapat meminta kembali modal yang mereka investasikan kapan saja sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku, dan bahwa penahanan sementara dana oleh TGI AG itu sendiri tidak menimbulkan ancaman terhadap kepentingan umum yang memerlukan pelaksanaan segera. Penerbitan pengumuman yang telah diperintahkan tersebut sudah cukup untuk melindungi kepentingan para nasabah secara sementara selama proses hukum berlangsung.
Akibatnya, TGI AG untuk saat ini tidak perlu mengembalikan dana nasabah yang bersangkutan dan tidak perlu membatalkan kontrak yang mendasari hal tersebut, selama proses banding masih berlangsung. Terkait hal ini, banding tersebut kini memiliki efek penangguhan.
Tindakan hukum terhadap pernyataan yang tidak benar dan merugikan reputasi
TGI AG berhak mengambil tindakan hukum dengan segala cara yang tersedia secara hukum terhadap pemberitaan yang merugikan reputasi kredit serta penyebaran pernyataan fakta yang tidak benar atau menyesatkan – termasuk tindakan hukum di bidang media dan hukum perdata terhadap publikasi, platform, dan individu. Pernyataan lebih lanjut akan disampaikan pada waktunya.
Ada pertanyaan lain?
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi langsung bagian humas kami. Kami berupaya menyediakan informasi resmi dan terpercaya secara terpusat serta tepat waktu.